KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari memberikan warning terhadap PT Carsurin.
Ketua Umum DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto mengatakan pihaknya terkhusus memberikan perhatian terhadap hak cuti pekerja di PT Carsurin.
Salah satu perusahaan surveyor yang berada di Kota Kendari ini juga disoroti soal pemberian kompensasi terhadap pekerja.
Alumni Hukum UHO ini juga tak hanya memberikan perhatian terhadap PT Carsurin tetapi juga memberikan ultimatum terhadap PT Prima Utama Sultra yang merupakan pihak ketiga dan bekerjasama dengan PT Carsurin dalam hal ketenagakerjaan.
Magister Manajemen ini mendesak sekiranya kedua perusahaan tersebut membayarkan kompensasi setelah masa kerja dan pemberlakuan hak cuti pekerja.
“Kami berikan waktu untuk hari ini apabila PT Carsurin tidak memberikan hak pekerja dan hak masyarakat maka kami akan terus melakukan pemboikotan, ini karena sudah terlalu lama kami di janji-janji mulai dari pekerja diberhentikan pada bulan Desember 2024,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.
Setelah menunggu dan serta melakukan pemboikotan beberapa jam kemudian pihak PT Carsurin memberikan hasil dari koordinasi dari seluruh pihak managemen pusat serta mitranya yakni PT PUS akan memberikan kompensasi pekerja dalam hari itu juga sejak dilakukan aksi tersebut.
Penyerahan kompensasi dilakukan dengan cara dibayarkan tunai yang diwakili oleh Iswanto Sugiarto selaku kuasa hukum 27 pekerja serta melakukan penandatangan perjanjian bersama bahwa PT PUS telah memberikan hak para pekerja.
Iswanto menekankan bahwa ini adalah salah satu pembelajaran semua perusahaan dalam memperkerjakan buruh agar selalu patuh pada aturan yang berlaku.
“Perusahaan silahkan memberhentikan pekerja tetapi jangan kesampingkan kewajibannya dalam hal ini kompensasi setelah masa kerja,” tegas jebolan aktivis HmI.
“Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua perusahaan khususnya PT. Carsurin untuk pentingnya mengutamakan hak para pekerja karna pekerja merupakan garda terdepan sebagai penunjang dalam pertumbuhan ekonomi perusahaan,” tambahnya.
ia juga menegaskan masih akan menunggu pemberlakuan kembali hak cuti para pekerja yang dinilai tidak berlaku di perusahaan tersebut dan apabila hak pekerja belum kembali maka akan dilakukan aksi demonstrasi kembali.
“Kompensasi tuntas tapi PT. Carsurin harus ingat masih ada satu tugas yang harus mereka selesaikan yaitu hak cuti dan kami memberikan waktu selama sebulan apabila belum mengembalikan hak cuti pekerja saya pasti akan terus berlanjut sampai semua pekerja mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara itu salah satu penanggung jawab PT Carsurin, Rahmad yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp serta panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi salah satu perwakilan PT PUS, Sarah Tahir mengatakan bahwa persoalannya sudah selesai.
“Sudah selesai kemarin, sudah dibayarkan kemarin,” katanya.
Terkait hak cuti pekerja, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke PT Carsurin.
“Kamikan penyedia jasa, kita hanya melakukan perekrutan, apa yang diberikan ke kami, itu juga yang kami sampaikan ke karyawan, semua tergantung pihak pertama (Carsurin),” jelasnya.*










