KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) mengkritik kinerja Bea Cukai Kendari dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
KASTARA menilai capaian penindakan yang dipublikasikan Bea Cukai belum sejalan dengan kondisi peredaran rokok ilegal di lapangan.
Aliansi yang terdiri dari delapan organisasi itu menduga penindakan masih menyasar pedagang kecil, bukan jaringan pemasok utama.
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menyebut pola penegakan hukum tersebut belum menyentuh aktor utama peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai diduga palsu masih mudah ditemukan di berbagai daerah Sulawesi Tenggara.
KASTARA mengaku memiliki informasi mengenai lokasi gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ikhram menantang Bea Cukai Kendari untuk bersama-sama menindak lokasi yang disebut menjadi pusat penyimpanan barang ilegal.
Selain itu, KASTARA mempertanyakan penerapan sanksi administrasi yang diklaim telah memberikan kontribusi ratusan juta rupiah kepada negara.
Aliansi meminta Bea Cukai membuka informasi mengenai pihak yang dikenai sanksi administrasi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
KASTARA menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan peredaran rokok ilegal hingga menyentuh jaringan distribusi skala besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Kendari terkait pernyataan KASTARA.*










