KENDARIKINI.COM – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penjualan paket seragam siswa kelas 10 SMAN 2 Kendari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, menyebut praktik tersebut berpotensi menabrak aturan dan menimbulkan maladministrasi.
Menurut Mastri, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 melarang sekolah negeri mewajibkan orang tua membeli seragam tertentu.
“Secara formal bisa saja sekolah berkilah tidak mewajibkan. Namun, secara faktual di lapangan, orang tua siswa sering kali merasa tertekan dan wajib membeli,” ujar Mastri, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan, Ombudsman akan memeriksa fakta di lapangan untuk memastikan mekanisme pembelian seragam tersebut.
Mastri juga menyoroti transparansi harga paket seragam yang diduga mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Kalau diminta membayar hingga jutaan rupiah, harus ada transparansi. Penjualan seragam di sekolah, sekalipun lewat koperasi, itu sebenarnya tidak dibolehkan,” tegasnya.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan penentuan harga, mekanisme pengadaan, serta pihak yang mengarahkan orang tua membeli seragam.
Selain itu, Mastri mengingatkan sekolah agar tidak memaksakan penyeragaman yang dapat memicu rasa minder dan bullying.
“Psikologi anak-anak harus kita jaga. Jangan sampai ada siswa yang merasa minder, rendah diri, atau bahkan menjadi korban bullying,” tambahnya.
Ombudsman Sultra berencana memanggil pihak sekolah, komite, koperasi, dan Dikbud Sultra untuk meminta klarifikasi.
Orang tua siswa yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor resmi Ombudsman Sultra, 0811-2403-737.
Pada pemberitaan sebelumnya, paket seragam diduga dijual kepada 480 siswa kelas 10 SMAN 2 Kendari.
Paket tersebut meliputi batik, tenun, pakaian olahraga, pakaian muslim, atribut sekolah, perlengkapan pramuka, serta jilbab.
Orang tua siswa mengaku pembayaran dilakukan berdasarkan nominal yang disampaikan pihak sekolah.
Namun, rincian harga setiap jenis seragam dan atribut belum diberikan secara terbuka.
Nominal pembayaran diduga berkisar Rp675 ribu hingga Rp1,3 juta, sehingga orang tua meminta penjelasan dasar penetapan harga.
Mereka juga meminta transparansi total pengadaan, rincian setiap item, mekanisme pembelian, dan pihak yang bertanggung jawab.*













