
KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial RF (30) asal Kabupaten Kolaka berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian tiga jerigen minyak goreng.
Pria tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat di media sosial Instagram.
”Kami menerima laporan tersebut melalui media sosial pada 28 Agustus 2025. Laporan ini menjadi dasar pengembangan hingga akhirnya RF berhasil kami amankan,” kata IPTU Dwi Arif, Minggu 5 Oktober 2025.
Dwi Arif menambahkan pria tersebut telah mengakui perbuatannya bahwa minyak goreng itu di curinya di Jalan Jenderal Sudirman pada 28 Agustus 2025.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku beraksi dengan mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban saat situasi sedang sepi.
Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolres Kolaka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, hukuman pidana penjara hingga lima tahun.(Amin)*









