KENDARIKINI.COM – Seorang remaja berinisial R (17) di Kota Kendari ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
R ditangkap setelah Polisi menemukan konten bermuatan pornografi yang disebarluaskan melalui akun Facebook dan WhatsApp milik pelaku, hasil patroli siber yang dilakukan pada Desember 2025.
Dirkrimsus Polda Sultra, KBD Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan terpenuhi unsur pidana, R ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Pelaku diduga memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi berbasis elektronik di wilayah Kota Kendari,” ujar Decky kepada awak media pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menjelaskan penegakan hukum tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak dalam menggunakan media sosial.
“Penyalahgunaan teknologi digital dapat berdampak hukum dan merugikan masa depan anak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.*










