KENDARIKINI.COM – HmI Cabang Kendari mendesak Polresta Kendari mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan paket seragam SMAN 2 Kendari.
Paket tersebut diduga dijual kepada 480 siswa kelas 10 dengan nominal Rp675 ribu hingga sekitar Rp1,3 juta.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HMI Cabang Kendari, Ikhram, menilai dugaan penjualan tersebut melanggar aturan pendidikan.
Ia merujuk Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Ikhram juga menyebut Pasal 12 ayat 1 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.
Menurutnya, sekolah hanya dapat menyediakan seragam bagi siswa kurang mampu.
Pasal 13 juga melarang sekolah mengatur kewajiban orang tua membeli pakaian seragam.
“Kami mendesak Polresta Kendari mengusut dugaan Pungli SMAN 2 Kendari berkedok pengadaan dan penjualan paket seragam ke siswa baru,” ujar Ikhram, Senin (7/9/2026).
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi.
“Kami kroscek ya terkait hal tersebut,” kata Welliwanto, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp.
Sebelumnya, dugaan penjualan paket seragam tersebut juga mendapat sorotan dari orang tua siswa.
Paket itu diduga meliputi batik, tenun, pakaian olahraga, pakaian muslim, topi, dasi, dan berbagai atribut sekolah.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima rincian harga setiap item.
Ia menilai transparansi diperlukan untuk memastikan nominal pembayaran sesuai dengan barang yang diterima.
Orang tua siswa juga meminta penjelasan mengenai dasar harga, mekanisme pembelian, dan pihak yang bertanggung jawab.*













