KENDARIKINI.COM – Penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 4 Kendari belum berlanjut ke pengiriman surat ke Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dan pengecekan terkait kasus tersebut.
“Masih kami lidik dan kroscek. Belum ada kami bersurat,” ujar Welliwanto, Senin (7/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan pungutan Rp270 ribu per siswa di SMKN 4 Kendari.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan di Polresta Kendari sejak awal Mei 2026.
Sebelumnya, penyidik menyebut akan bersurat ke Inspektorat Sultra untuk menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut.
Namun, hingga konfirmasi lanjutan pada 7 September 2026, surat yang dimaksud belum dikirim.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polresta Kendari juga telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dugaan pungli ini sebelumnya disorot Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan Sultra.
Mereka menilai pungutan Rp270 ribu per siswa di SMKN 4 Kendari tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, pihak sekolah menyebut pungutan tersebut berasal dari kesepakatan orang tua siswa.
Dana itu diklaim digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.
Namun, audit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menyatakan pungutan tersebut melanggar aturan.
Hingga kini, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polresta Kendari.*













