Senin, September 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaIzin Tersus PT GMS Diduga Tak Sesuai Lokasi, Triple C Desak Pemeriksaan

Izin Tersus PT GMS Diduga Tak Sesuai Lokasi, Triple C Desak Pemeriksaan

KENDARIKINI.COM — Celebes Conservation Center (Triple C) mendesak pemerintah memeriksa dugaan ketidaksesuaian lokasi izin Terminal Khusus (Tersus) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Sorotan itu berkaitan dengan fasilitas jetty PT GMS di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Triple C menyebut izin Tersus PT GMS tercatat di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti.

Informasi tersebut berdasarkan penelusuran dokumen Kementerian Perhubungan, termasuk SK Nomor A.522/AL.308/DJPL tertanggal 20 Mei 2020.

Sekretaris Jenderal Triple C, Andul, meminta pemerintah mencocokkan lokasi izin dengan fasilitas fisik yang digunakan.

“Kalau izin Tersus tercatat berada di Desa Sangi-Sangi, sementara fasilitas jetty digunakan di Desa Ulusawa, publik berhak mendapatkan jawaban jelas,” ujar Andul.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan, koordinat, objek izin, serta kondisi faktual di lapangan.

### Pernah Disegel KKP

Triple C juga menyoroti tindakan penghentian kegiatan dan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tindakan tersebut dilakukan pada 25 September 2025, terkait dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan perizinan berusaha.

Menurut Triple C, tindakan itu tertuang dalam Surat Nomor SP.391/SJ.5/IX/2025.

Andul mempertanyakan informasi mengenai aktivitas bongkar muat di jetty Ulusawa setelah penghentian dilakukan.

“Kalau benar aktivitas kembali berjalan, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan lapangan,” katanya.

### Desak Buka Dokumen

Triple C meminta PT GMS menjelaskan legalitas jetty Ulusawa, termasuk koordinat dan dasar perizinannya.

Pemerintah juga didesak membuka data lokasi, jenis izin, masa berlaku, serta objek kegiatan kepelabuhanan.

Andul menegaskan, investasi tetap harus berjalan sesuai hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah investasi yang mengabaikan aturan,” tegasnya.

Triple C berharap pemerintah segera memverifikasi dokumen, mengecek koordinat, dan mencocokkannya dengan fasilitas fisik.

Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -