Minggu, September 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPermendikbud Tak Izinkan Sekolah Jual Seragam, HmI Desak Dikbud Sultra Bertindak

Permendikbud Tak Izinkan Sekolah Jual Seragam, HmI Desak Dikbud Sultra Bertindak

KENDARIKINI.COM – HmI Cabang Kendari mendesak Dikbud Sultra menertibkan sekolah yang menjual pakaian seragam khas kepada siswa.

Desakan itu muncul setelah Humas Dikbud Sultra mengakui tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menjual seragam tersebut.

Kepala Sub Bidang Humas Dikbud Sultra, Kamarudin, mengakui praktik penjualan seragam masih terjadi pada tahun ajaran baru.

“Faktanya mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK semua siswa baru beli seragam sekolah di sekolah,” ujar Kamarudin, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 hanya mengatur seragam nasional dan pramuka.

Sekolah juga dapat mengatur seragam khas, tetapi tidak berarti memiliki kewenangan menjualnya kepada siswa.

Pasal 7 mengatur sekolah hanya boleh menetapkan model dan warna seragam khas dengan memperhatikan hak peserta didik.

Sementara Pasal 12 menegaskan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sekolah hanya dapat mengadakan seragam bagi peserta didik yang kurang mampu.

Pasal 13 juga melarang sekolah mengatur kewajiban pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam.

Kamarudin menyebut sekolah yang menjual seragam tanpa dasar aturan jelas dapat digugat.

“Kalau begitu semua jenjang sekolah bisa gugat jangan hanya satu sekolah. Saya dukung upaya untuk mengingat semua sekolah yang jual baju,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kendari, Ikhram, menilai pengakuan tersebut belum disertai penegasan aturan.

Ia mendesak Dikbud Sultra segera menertibkan sekolah yang masih menjual seragam khas tanpa dasar hukum jelas.

“Dikbud Sultra wajib menertibkan sekolah-sekolah yang masih menjual pakaian seragam khas sekolah kepada siswa,” ujar Ikhram.

Ikhram juga meminta sanksi administratif terhadap SMAN 2 Kendari jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp.

Sebelumnya, pengadaan paket seragam SMAN 2 Kendari untuk 480 siswa kelas 10 mendapat sorotan orang tua.

Paket tersebut diduga meliputi batik, tenun, olahraga, muslim, atribut sekolah, serta perlengkapan lainnya.

Orang tua siswa mempertanyakan rincian harga dan mekanisme pengadaan paket yang disebut berkisar Rp675 ribu hingga Rp1,3 juta.

Mereka meminta penjelasan mengenai total nilai pengadaan, dasar harga, rincian setiap item, serta pihak yang bertanggung jawab.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -