Oleh: La Ode Hasidar Hasiri, Bendahara Umum BPL PB HMI 2021-2023
Sebagai salah satu dari tiga daerah hulu atau penghasil utama nikel terbesar di Indonesia dan menjadi episentrum nikel dunia yang memiliki nilai produksi hingga triliunan rupiah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus diperhadapkan dengan realitas penerimaan dana fiskal yang terbilang rendah di sektor mineral dan batu bara (minerba). DBH Sultra yang hanya mencapai Rp207 miliar pada tahun 2026, jauh lebih kecil bila dibanding tahun 2025 yang mencapai hingga Rp800 miliar.
Bila merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), formulasi Dana Bagi Hasil (DBH) minerba antara daerah dan pemerintah pusat dengan perbandingan 80:20 hanya besar secara persentase berdasarkan royalti atas volume bahan mentah nikel (crude/raw material) yang diekstraksi dan iuran tetap (land-rent) dari luas bukaan lahan eksplorasi. Itu pun 32 persen di dalamnya menjadi hak daerah atau kabupaten/kota penghasil, 8 persen untuk daerah pengolah atau lokasi smelter, 12 persen untuk daerah kabupaten/kota tetangga, dan 12 persen untuk kabupaten/kota non penghasil dalam satu wilayah provinsi. Hanya 16 persen yang masuk pada kas provinsi.
Sederhananya, formulasi DBH Sultra saat ini hanya berbasis pada “mulut tambang” bukan “mulut industri” yang berdasarkan nilai tambah raksasa yang dihasilkan dari proses hilirisasi industri dengan keuntungan hingga triliunan rupiah yang seluruhnya dapat dikatakan dinikmati oleh pemerintah pusat. Sementara dengan manfaat ekonomi yang tidak seberapa, daerah harus turut menanggung masalah ekologis (eksternalitas negatif) dan biaya sosial, terutama dalam urusan kesehatan, hukum, dan hak-hak ulayat yang diakibatkan oleh masifnya bukaan mulut tambang di sekitar wilayah konsesi.
Lantas, di saat semakin berkurangnya porsi transfer pusat ke daerah (TKD) dan ditambah kebijakan efisiensi anggaran, namun di satu sisi daerah diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum lagi figur kepala daerah yang diperhadapkan oleh dilema pelaksanaan janji-janji politik saat Pilkada, apakah sepadan bila hasil kerukan dari alam Sultra yang bernilai hingga triliunan rupiah dan dapat memberi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sultra justeru sebagian besar dinikmati oleh pusat? Bagaimana bila Sultra memiliki opsi atas kedaulatannya sendiri?
Pengerukan Masif, PAD Kecil
Bila melihat pada era mulut tambang sebelum tahun 2020, aktivitas pelepasan bijih nikel mentah ke pasar internasional secara masif menghasilkan nilai ekspor tertinggi hingga mencapai USD 1,7 miliar atau sekitar Rp26 triliun setiap tahun. Sedangkan pada era mulut industri atau pelarangan ekspor ore nikel saat ini, penjualan berbagai produk hilirisasi setengah jadi hingga produk akhir seperti Nickel Pig Iron (NPI), Feronikel (FeNi), Nikel Matte, Stainless Steel (Baja Tahan Karat), maupun produk jalur hidrometalurgi seperti Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), nikel sulfat, kobalt sulfat, baterai EV, dan lainnya menghasilkan nilai ekspor yang melonjak naik hingga menembus rentang USD 30 miliar hingga USD 33 miliar atau sekitar Rp470 triliun hingga Rp500 triliun setiap tahunnya.
Setiap tahunnya, volume pengerukan minerba di Sultra diperkirakan mencapai antara 25 juta hingga lebih dari 40 juta ton. Selain aspal alam, emas, dan bebatuan atau pasir kuarsa, volume minerba demikian kebanyakan didominasi oleh bijih nikel mentah (ore nickle) yang menurut data BPS mencapai hingga 22,5 juta ton setiap tahun—walupun angka tersebut terbilang fluktuatif karena bergantung pada kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian ESDM.
Artinya dari data tersebut, Sultra sebagai daerah penghasil—bila merujuk pada kurs Rp17.757 per USD dapat mencetak belasan hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya hanya dari bijih nikel mentah yang dikeruk oleh sekitar 170-an pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meskipun di satu sisi angka pasti nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan nikel di Sultra masih menghadirkan perbedaan pendapat bagi sejumlah pihak saat Forum Ekonomi Regional Sulawesi 2026. Misalnya menurut pengamat ekonomi Abdul Rahman Farisi yang menyebutkan kontribusi fiskal pertambangan Sultra kepada pemerintah pusat mencapai hingga Rp118 triliun per tahunnya. Sementara itu, Hugua sebagai bagian dari eksekutif Pemerintah Provinsi Sultra menyebut bahwa nilai ekonomi akibat dari aktivitas pertambangan Sultra dapat mencapai hingga Rp188 triliun di luar PNBP.
Kedua angka di atas kemudian dikoreksi dengan data yang dimiliki Dadan Kusdiana dari Dewan Energi Nasional (DEN) sekaligus mewakili Kementerian ESDM RI. Menurutnya Kontribusi penerimaan negara (PNBP) dari mineral dan batu bara secara nasional pada tahun 2025 adalah Rp138,37 triliun yang dapat diasumsikan bahwa Sultra hanya menyumbang pada negara sekitar 1 triliun dari total tersebut sebelum dikurangi 20 persen berdasarkan DBH. Angka ambigu dengan ketimpangan yang jauh bila dibandingkan konversi rupiah dari volume kerukan nikel berdasarkan data BPS di atas.
Kemudian bila melihat data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian ESDM, Sultra memiliki setidaknya 45 persen jumlah konsesi izin tambang nikel aktif dari total nasional. Masuk akal bila volume kerukan nikel di Sultra melimpah ruah dengan hasil fantastis. Namun menjadi miris ketika hasil alam tersebut tidak berbanding lurus dengan DBH maupun PAD yang diterima oleh daerah.
Pada tahun 2025, realisasi PAD Sultra tercatat mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 99,14 persen dari target Rp1,354 triliun yang ditetapkan. Sementara per 21 Agustus 2026, PAD Sultra sudah mencapai Rp1,03 triliun atau sekitar 74,34 persen berdasarkan target Rp1,38 triliun. Dari total itu, sebagian besar instrumen pembentuk PAD murni masih bergantung pada sektor konvensional masyarakat, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai penyumbang terbesar, disusul Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada sektor tambang sendiri, PAD baru bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Keluar Ekspor sebagai sumber pajak terbesar diterima secara utuh oleh negara secara cuma-cuma, demikian juga dengan PPh pekerja/karyawan tambang sebesar 80 persen. Nilai ekonomi yang masuk pada kas negara tersebut belum terhitung hasil industri olahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi ataupun sudah jadi. Hanya land rent atau iuran tetap dan royalti nikel yang masuk pada kas daerah, itupun pemerintah daerah harus menerima pemotongan 20 persen (lagi) dari pemerintah pusat.
Akibat lain yang menyebabkan kecilnya nilai PAD Sultra karena status domisili maupun NPWP perusahaan yang tidak terdaftar di daerah, ditambah pembebasan pajak (tax holiday) bagi sebagian besar perusahaan raksasa pengelola proyek strategis nasional (PSN) hilirisasi di Sultra demi menarik investasi asing.
Ibarat tikus mati di lumbung padi, pemerintah Sultra nampak tidak bisa berbuat banyak di tengah hasil tambang yang melimpah di daerah.
Sentralisasi Fiskal kontra Otonomi Daerah
Dalam pengaturan arus ekonomi hasil tambang nikel Sultra terhadap dampaknya yang multidimensi, secara nyata nampak pemerintah pusat terkesan “mempermainkan” pemerintah daerah dengan pola normatif agar tampak benar secara regulasi. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya UU HKPD dan UU Minerba beserta berbagai aturan turunannya yang bila ditelaah jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda).
Meski secara regulasi persentase DBH memperlihatkan angka 80 persen mengalir ke daerah, kalkulasi total pendapatan hilirisasi yang secara keseluruhan tetap didominasi oleh pemerintah pusat karena alasan krusial terutama melalui arus sumber pajak raksasa dan tax holiday sebagaimana yang disebutkan di atas. Eksternalitas negatif dari sisi kerusakan lingkungan saja, menurut Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu mengatakan bahwa setiap Rp2 triliun pendapatan yang diterima negara dari hilirisasi nikel menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp20 triliun yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Kerugian tersebut belum terhitung perbaikan infrastruktur jalan umum, maupun konflik sosial menjadi beban pemerintah daerah dengan kesanggupan fiskal yang terbatas.
Pemerintah daerah pada akhirnya hanya mendapatkan manfaat ekonomi terbatas dan tidak langsung akibat dari aktivitas pertambangan nikel melalui berbagai ketentuan pajak daerah dan celah retribusi yang berlaku, bukan dari bea keluar maupun hilirisasi industri nikel. Selain itu, tidak adanya dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menindaki perusahaan yang menunggak pajak sebelum penerbitan RKAB menjadi kebocoran sumber fiskal lain yang harus diterima daerah karena by pass proses itu ke pusat. Fenomena ini dapat disebut sebagai ketidakadilan ekonomi makro antara produk mulut tambang dan mulut industri.
Kita dapat memahami bahwa pengambilalihan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM lewat Online Single Submission (OSS) beberapa diantaranya dalam rangka mempermudah investasi dan memotong rantai birokrasi, memperbaiki tata kelola dan mencegah penyalahgunaan izin, menguatkan pengawasan lingkungan, dan optimalisasi pendapatan negara dengan mengontrol tarif pajak maupun retribusi yang tinggi dari aktivitas pertambangan maupun hilirisasinya. Akan tetapi, hal tersebut juga semestinya sebanding dengan kontribusi fiskal pusat terhadap daerah penghasil maupun pengolah. Jangan sampai dari regulasi yang ada terutama UU HKPD dan UU Minerba dengan UU Pemda melahirkan kesan “Sentralisasi Manfaat, Desentralisasi Dampak”, di mana pemerintah pusat menikmati bagian ekonomi terbesar dari industri atau hilirisasi pertambangan, sementara pemerintah daerah menanggung beban fisik, lingkungan, dan sosial di lapangan.
Bagaimanapun, hal tersebut juga tidak terlepas dari jaminan reklamasi (Jamrek) dan pascatambang yang sudah disetorkan oleh ratusan pemilik IUP nikel di Sultra secara rutin setiap tahun dalam bentuk deposito berjangka serta diserahkan pada bank pemerintah (BUMN) melalui rekening bersama dengan pemerintah daerah yang pada tahun 2025 dibayarkan sebesar Rp199,3 juta per hektar dan sekitar Rp211,3 juta per hektar pada tahun 2026. Tidak diketahui pasti berapa total dana Jamrek dan pascatambang nikel Sultra saat ini. Namun pada tahun 2025, total dana tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar Rp26 triliun dan masih mengendap di bank pemerintah . Ironi yang membuat masyarakat daerah semakin geleng-geleng kepala.
UU Pemda sebagai dasar hukum desentralisasi kewenangan melalui otonomi daerah tak lebih jadi sekedar slogan normatif yang kontradiktif. Urusan wajib terus digenjot oleh pusat untuk ditunaikan, namun urusan pilihan berdasarkan potensi daerah seperti energi dan sumber daya mineral yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan mampu dilaksanakan justeru digembosi lewat hadirnya UU Minerba termasuk UU Cipta Kerja. Dalam otoritas administratif dan fiskal, Sultra hanya disuguhkan “snack” Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan nilai ekonomi yang tidak seberapa bila dibanding nikel.
Buah perjuangan reformasi dalam melawan sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat yang menciptakan kesenjangan ekonomi dan politik selama kurang lebih 3 dekade pada tahun 1998, justeru runtuh dan melahirkan Neo Orba (Orde Baru) di era kini dengan kamuflase aturan perundang-undangan.
Langkah Tegas Sikap Politik
Dalam beberapa upaya, langkah bijak pemerintah daerah dalam menegosiasikan paradoks fiskal pertambangan Sultra cukup kompleks—mulai dari optimalisasi penerimaan opsen dan pajak daerah melalui pos-pos yang legal, mendorong perluasan multiplier effect melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pengusaha lokal, dan pemanfaatan komoditas non-tambang maupun tambang MBLB. Kemudian pengetatan tata kelola dan pengawasan aktivitas pertambangan, serta diplomasi melalui lembaga legislatif pusat untuk meninjau kembali skema DBH yang berlaku.
Sayangnya proses ini belum cukup maksimal dalam menggenjot hasil tambang serta nilai ekonominya untuk menempati posisi teratas sebagai sumber PAD Sultra. Padahal jelas bahwa hampir 50 persen konsesi izin tambang nikel aktif nasional berada di Sultra. Posisi tawar yang cukup kuat bila pemerintah daerah dapat mengakselerasi posisi strategis ini, baik dalam mengoreksi peraturan perundang-undangan dan aturan terkait melalui judicial review untuk mendongkrak porsi DBH, maupun memperjuangkan kedaulatan wilayahnya sendiri berdasar hukum.
Secara konstitusional, negara saja sudah mengabaikan asas “kemakmuran rakyat” dalam pemanfaatan kekayaan alam negara berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Selain itu, asas “secara adil dan selaras” berkaitan dengan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana disebutkan pada Pasal 18A juga menjadi pengabaian lainnya oleh negara terhadap daerah.
Dengan amputasi fiskal berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kewenangannya bisa saja mengambil langkah diskresi politik ekonomi atau penahanan non-fiskal melalui autentikasi multi faktor dalam memverifikasi kelayakan tata ruang lingkungan maupun AMDAL. Setidaknya dengan cara itu kerugian ekonomi dapat dirasakan berjamaah secara struktural dan masif. Akan tetapi, tentu saja pemerintah daerah tidak memiliki cukup keberanian untuk menghendaki itu.
Poin pentingnya, hingga saat ini sudah jelas bahwa Sultra menunjukan ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan regulasi, namun untuk memperoleh kemandirian ekonomi regional yang berdaulat, apakah daerah perlu menunjukkan atau mencoba jalan disintegritas?.*













