Program CSR Bank Sultra Senilai 2,2 Miliar Diduga Belum Miliki LPJ
Kendari – Salah satu kewajiban sebuah perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Seharusnya program CSR selain dipergunakan untuk membantu masyarakat, diwajibkan pula dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran CSR.
Namun hal yang berbeda diduga terjadi di salah satu Bank lokal di Sultra, yaitu Bank Sultra.
Berdasarkan data yang diterima media ini yang berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra program CSR senilai Rp2.215.185.000,00 tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban.
“Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 10 tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi. Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi,” bunyi hasil audit tersebut.
Lanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama. Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan CSR oleh penerima yang terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1.449,185.000,00 pada tahun 2021 dan 16 program CSR senilai Rp766.000.000,00 pada Tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Humas Bank Sultra, Santi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti audit BPK tersebut.
“Ini rekomendasi BPK terkait dengan administrasi yang selesai kami tindaklanjuti, sudah selesai kami tindaklanjuti,” katanya, Minggu 5 November 2023.
Ia juga menuturkan hal tersebut bisa dikonfirmasi ke BPK Perwakilan Sultra.
“Boleh konfirmasi ke BPKnya, Karena tidak ada yang keliru dari CSR kami, Semua sudah sesuai pedoman, Artinya dokumentasi penyaluran sudah diselesaikan, Karena fakta terupdate sudah saya jelaskan bahwa rekomendasi administrasi sudah kami selesaikan, Rekomendasi BPKnya,” tutupnya.*