KENDARIKINI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali melayangkan undangan fasilitasi dan mediasi kedua kepada Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., selaku Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara, terkait konflik internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Undangan kedua tersebut dikirim menyusul ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sultra untuk mencari solusi dan meredam konflik yang dinilai berdampak pada tata kelola Unsultra.
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, mengatakan undangan mediasi telah disampaikan kepada kedua pihak yang bersengketa.
“Kami telah mengirimkan undangan mediasi kedua kepada kedua belah pihak pada Kamis, 5 Februari lalu,” kata Asrun Lio, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, agenda fasilitasi dan mediasi lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Konflik Yayasan Unsultra saat ini melibatkan dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah, yakni kubu M. Yusuf dan kubu Nur Alam. Polemik tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pengelolaan perguruan tinggi serta kepastian akademik bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
Asrun Lio menegaskan, mediasi difasilitasi pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik demi keberlangsungan institusi pendidikan dan perlindungan hak-hak akademik mahasiswa.
Diketahui, M. Yusuf sebelumnya telah memenuhi undangan fasilitasi dan mediasi yang digelar pada 2 Februari 2026. Sementara itu, Nur Alam belum menghadiri agenda serupa.
“Pertemuan fasilitasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mendengarkan keterangan secara berimbang dari seluruh pihak dan menjaga iklim pendidikan tetap kondusif,” ujarnya.
Pemprov Sultra pun menekankan pentingnya kehadiran langsung Nur Alam dalam agenda mediasi kedua sebagai langkah positif dalam penyelesaian sengketa internal yayasan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan institusi pendidikan dan mahasiswa di atas konflik kepengurusan.*










