Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Desak PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

KENDARIKINI.COM – Upaya mediasi antara pemilik lahan Ainun Indarsih Cs dengan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dinyatakan buntu. Hingga saat ini, pihak PT OSS tidak memberikan tanggapan atas tawaran kesepakatan yang disampaikan dalam rapat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 28 Januari 2026 lalu.
Menyikapi kondisi tersebut, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mendesak PN Unaaha agar segera menjadwalkan eksekusi lahan lanjutan guna menjamin kepastian hukum.
Desakan itu merujuk pada putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025, yang secara tegas menolak permohonan kasasi PT OSS.
Andri juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dalam aturan tersebut, pada angka 22 ayat (3) huruf a dan b, dijelaskan bahwa penangguhan eksekusi karena adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama.
“Jika perlawanan ditolak, maka eksekusi harus dilanjutkan. Bahkan apabila jangka waktu penangguhan telah dilampaui, eksekusi wajib dilaksanakan tanpa perlu aanmaning lagi,” ujar Andri, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, pihak Ainun Indarsih Cs telah menyatakan siap secara teknis maupun pembiayaan untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh.
Olehnya itu, Andri kembali meminta PN Unaaha segera menjadwalkan pertemuan dengan pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Terkait isu yang berkembang bahwa eksekusi lahan akan melumpuhkan operasional pabrik dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Andri dengan tegas membantahnya. Ia menyebut narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Menurutnya, berdasarkan hasil konstatering atau pencocokan objek, lahan yang akan dieksekusi bukan merupakan area pabrik utama. Bangunan yang berada di lokasi eksekusi hanya berupa gudang yang tidak terpakai, pos keamanan, serta tiang konveyor, dan tidak berkaitan langsung dengan aktivitas inti pabrik.
Ia juga mengecam langkah PT OSS yang dinilai mencoba melibatkan karyawan untuk menolak proses eksekusi. Menurutnya, perkara tersebut murni sengketa hukum lahan dan tidak ada kaitannya dengan nasib pekerja.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht. PT OSS juga telah menempuh upaya hukum perlawanan dan ditolak. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda. Eksekusi harus segera dilaksanakan,” tegasnya.*









