Berita

JPU Ungkap Lonjakan Saham dan Dugaan Kegagalan Proyek Chromebook Nadiem

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sidang tersebut menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan, JPU memaparkan keterangan saksi dari pihak Datindo terkait lonjakan kepemilikan saham atas nama Nadiem. Jumlah saham disebut meningkat tajam dari 522 juta lembar menjadi sekitar 15 miliar lembar.

Menurut JPU Roy Riady, peningkatan tersebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa. Kenaikan itu juga berkaitan dengan skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).

Selain itu, JPU menyoroti langkah Nadiem tiga hari sebelum melepas jabatan sebagai menteri. Saat itu, terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan rekan lainnya.

Kuasa tersebut berkaitan dengan konversi saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B. Langkah itu memberikan hak suara multiple dengan rasio 30 banding 1.

JPU menilai mekanisme tersebut memungkinkan penerima kuasa mengendalikan serta mewakili kepentingan terdakwa dalam perusahaan.

Tak hanya itu, persidangan juga menyinggung aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa melalui anak perusahaan PT Gojek Indonesia.

Sementara dari sisi teknis, kesaksian Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap rendahnya pemanfaatan Chromebook di sekolah.

Dari total 1,6 juta unit perangkat yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau 0,15 persen yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

JPU menjelaskan, angka aktivasi 97 persen hanya menunjukkan perangkat menyala. Namun penggunaannya dalam proses pembelajaran dinilai sangat minim.

Tim teknis juga mengungkap spesifikasi Chromebook yang digunakan tergolong standar minimum. Kondisi itu bahkan memunculkan rencana pengadaan perangkat baru.

Atas dasar tersebut, JPU menilai program pengadaan Chromebook gagal mencapai tujuan pendidikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.*

Back to top button