Babak Baru Perkara Anak Mantu Bunuh Mertua, Sidang Perdana Hampir Ricuh

KENDARIKINI.COM – Perkara anak mantu bunuh mertua yang sempat membuat gempar Kota Kendari, kembali memasuki babak baru, kali ini memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwah di PN Kendari, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan persidangan pertama atas nama tersangka Novi damayanti alias Novi dan dan firmansya Alias firman berlangsung di ON Kendari.
“Persidangan dimulai pukul 10.00 wita dengan JPU Muhammad Irham, Roihan dan Muhammad Kahfi, para hakim Frans Wempie, Sulasmy tri juniarti dan Mahyudin, kemudian Penasehat hukum terdakwa novi, Ahmad Julhijah dan Abdul Rahman, dan Penasehat hukum terdkwa firmansyah Muh. Azwar,” katanya.
Lanjutnya bahwa agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan yang diwarnai dengan keributan oleh keluarga korban yang berjumlah sekitar 30 orang.
“Salah satu keluarga korban yg hadir yaitu suami terdakwa Irlan, pada saat penuntut umum membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa, suami terdakwa merasa emosi dan berteriak,” ungkapnya .
Sambungnya dan diikuti oleh teriakan dari keluarga korban yang lainnya.
“Adapula keluarga dari korban yang langsung pingsan mendengar kronologis pembunuhan mertua dilakukan saat dibacakan surat dakwaan dari penuntut umum,” tambahnya.
Lanjutnya sesaat akan keluar dari pengadilan setelah sidang selsesai, keluarga korban yang dimotori oleh suami terdakwa hendak menghampiri para terdakwa untuk membuat kekacauan.
“Namun dapat di lerai tim pengamanan dari Polresta Kendari dan Polsek Kemaraya,” ujarnya.
Kemudian pada pukul 11.00 WITA para terdakwa dikembalikan ke rutan dengan pengamanan ketat dari pihak pengawal tahanan belerjasama dengan tim dari Polresta kota Kendari.*









