Dinkes Butur Resmi Dilaporkan ke Pold Sultra Soal Pembangunan Puskesmas Soloi Agung
KENDARIKINI.COM – Sejumlah Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sultra, Kamis 6 Februari 2025.
Aksi unjuk rasa ini dalam rangka untuk melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Buton Utara untuk pembangunan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Soloi Agung,Kecamatan Kulisusu Barat.
Malik Botom mengatakan, dugaan pidana ini harus mendapat atensi serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab hal ini berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia, terkhusus Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Ironisnya dalam implementasinya banyak ditemukan subjek hukum, baik perorangan ataupun kelompok bertindak diluar peraturan yang berlaku.
Lanjut, kata dia, salah satunya adalah permasalahaan yang terjadi di Dinas Kesehatan Buton Utara yang diduga kuat menyerobot Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam mendirikan Bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Pasal 44 ayat (1) Bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungskan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut menegaskan kepada subjek hukum dalam hal ini indivindu pereorangan, badan usaha, intansi pemerintahaan, untuk tidak mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP28.
“Dalam artian tidak boleh ada aktivitas apapun diatas lahan tersebut kecuali yang telah diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya.
Malik Botom menambahkan,kendati dalam penjelasan lanjutan pada ayat (2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialihfungsika apabila berkaitan dengan hajat orang banyak seperti pendirian fasiltas kesehatan dan sebagainya.hal tersebut dapat dilaksanakan apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam perundang undangan
Ia menambahkan, dari hasil investigasi dan penggalian informasi yang dilakukan, pihaknya menduga Dinkes Butur tidak melakukan proses dalam menentukan kriteria atau memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang undangan.
Kemudian, ditinjau dari penjelasan UU. No.41 Tahun 2009 yang mengatur terkait periindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,pihaknya menilai yang dilakukan oleh pihak Dinkes Butur merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Maka hal tersebut bisa dijerat sanksi Pidana sebagaimana ditegaskan pada pasal 72 ayat (1) dan (2) Orang perorangan yang melakukan alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipadan penjara paling lama 5 Tahun dan denda oaling banyak Rp. 1.000.000.000,” bebernya.
Ia menuturkan, untuk pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ditambah pidananya 1/3 dari pidanan yang diancamkan sebagaimana pada ayat (1) dan (2).
Untuk diketahui, di kesempatan yang sama pihaknya juga mendesak Dit Reskrimum Polda Sultra untuk segera mungkin memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Butur dan oknum-oknum terkait dugaan pidana alihfungsi Lahan LP2B tersebut untuk diproses secara hukum.
Sementara itu Kadis Kesehatan Butur Dr. Izanuddin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.**