Polres Buteng Amankan Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan

KENDARIKINI.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus 2 orang pemuda berinisial MA dan LS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap LF.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Kedua Terduga Pelaku berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Tanpa Perlawanan di Rumah Keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025) setelah beberapa minggu kabur setelah kejadian.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin menjelaskan peristiwa ini bermula pada Minggu (23/2/2025) silam, Korban LF sedang bersama temannya sedang berada di Sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Kemudian pelaku LS memanggil korban LF untuk bersama-sama meninum minuman beralkohol namun korban menolak ajakan terduga pelaku LS.
Akan tetapi, karena terduga pelaku LS terus memaksa maka korban terpaksa ikut meminun satu gelas minuman keras beralkohol tersebut.
“Kemudian pelaku LS langsung mencekik leher korban LF dan memukuli wajah berulangkali korban LF. Namun berhasil ditepis oleh korban kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA datang dan langsung mengahantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban,” kata Thamrin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/3/2025).
Akibatnya, Korban mengalami luka dan bercucuran darah hingga mendapatkan 30 luka jahitan di wajahnya.
Thamrin menambahkan kedua terduga pelaku LS dan MA berhasil diringkus dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.**