Polisi Amankan Seorang Pria di Koltim Gegara Kedapatan Maling Iphone

KENDARIKINI.COM – Seorang pria terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas tindak pidana pencurian Handphone merek Iphone 14 Pro di Kabupaten Kolaka Timur.

Pria tersebut berinisial RPU (26) yang merupakan warga dari Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, IPTU Irwan Pansha, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat 30 Mei 2025 bertempat disebuah salon tempat kerja saudara Leni (47) di Kelurahan Welala.

Pada saat itu pula, pelaku masuk rumah dan melihat Handphone merek Iphone 14 Pro di atas meja salon tempat kerja saudara Leni.

“Pelaku masuk kedalam rumah saudara LENI dan melihat handphone Iphone 14 Pro warna biru dengan no Imei 1 350046789411120 dan Ime 2 350046789011730 diatas meja salon tempat kerja Saudara Leni,” kata Irwan, Jumat 27 Juni 2025.

Lanjut, kata dia, melihat kondisi ruangan tidak ada orang, pelaku memiliki niatan untuk mencuri Handphone tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000.

“Karena pelaku melihat tidak ada orang jadi berniat mencuri handphone tersebut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000,” ujarnya.

Irwan menambahkan bahwa saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa Handphone Iphone warna biru yang di curinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana perjara paling lama 5 tahun.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait