Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mendorong transformasi penegakan hukum sektor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Arahan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara SDA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Polri, KLHK, dan Walhi.
Forum tersebut membahas implementasi KUHAP baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pendekatan hukum yang lebih modern.
Jaksa Agung menegaskan sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp228 triliun pada 2024.
Namun kompleksitas tindak pidana di sektor ini cukup tinggi, mulai dari kerusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga harus bersifat progresif dan solutif.
Salah satu instrumen baru yang diperkenalkan adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan.
Mekanisme ini ditujukan bagi korporasi agar pertanggungjawaban pidana dapat diselesaikan lebih cepat dan efektif.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur mekanisme Denda Damai untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti perpajakan dan kepabeanan.
Jaksa Agung menyebut kebijakan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Kejaksaan.
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih fleksibel namun tetap menjunjung keadilan.
Ia menilai pendekatan ini juga dapat mempercepat pemulihan lingkungan tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang.
Pelaku dapat langsung melakukan remediasi lingkungan sekaligus memperbaiki tata kelola internal perusahaan.
Jaksa Agung menekankan pentingnya parameter objektif dalam penyusunan pedoman agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum.
Di akhir arahannya, ia menegaskan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan internal, transparansi administrasi, dan integritas aparat penegak hukum.*







