Berita

Polresta Kendari Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (8/3/2026).

Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di beberapa lokasi.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 18.30 Wita di BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Konawe Selatan.

Polisi mengamankan pria bernama Agus Apriyanto alias Agus (32), warga Desa Boro-Boro, Ranomeeto Barat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 18 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu.

Total berat bruto barang bukti tersebut sekitar 14,59 gram.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, potongan pipet, klip plastik, tas pink, rokok, serta handphone.

Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus kedua sekitar pukul 23.20 Wita.

Lokasinya berada di Jalan Kolonel Abd Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Petugas mengamankan pria bernama Andika Aditya bin Hairun (27), warga Kelurahan Tabuuha, Kecamatan Puuwatu.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan sachet plastik berisi kristal diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,94 gram.

Polisi juga menyita sedotan plastik, tas samping hitam, tempat headset, serta handphone Samsung.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari.

Keduanya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.*

Back to top button