WNA China yang Jadi Aktor Pendana Tambang Ilegal di Konawe Utara Divonis Dua Tahun Delapan Bulan

Konawe – Sebelumnya Kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal China itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Diketahui Keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Konawe.

“Sudah, Vonisnya 2 tahun 8 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sementara itu dikutip dari SIPP PN Unaaha Chen Fu PN Negeri Unaaha pada Rabu 31 Mei 2023 Menyatakan Terdakwa Chen Fu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan dari pemerintah pusat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Transfer melaui aplikasi internet banking Bank Mandirimilk PT. HANA FUKU TRADING dengan nomor rekening 165000200 dengan tujuan ke Rekening Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD RIFKI dengan nomor rekening 1520016850139 sebesar Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

1 (satu) Rangkap Rekening koran bank Mandiri atas nama MUHAMMAD RIFKI dengan nomor rekening 1520016850139
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa DUM TRUCK antara MUHAMAD RIFKI IBAHIM (Direktur CV. Bumi Tunas Mineral) selaku pemilik Dum Truck dan saudara JOHN PUTRA (Direktur PT. Putra Jaya Perkasa) selaku Penyewa
Terlampir dalam berkas perkara;

1 (satu) Unit excavator breker merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SY021HCB97818
1 (satu) Unit excavator merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SY021HCB96238
1 (satu) Unit excavator merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SYO21HCB98188
1 (satu) Unit excavator merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SYO21HCB98098
1 (satu) Unit mobil Dum Truck merek fuso warna orange dengan nomor mesin 6D16X87171
1 (satu) Unit mobil Dum Truck merek fuso warna orange dengan nomor mesin 6D16S70017
4 (empat) tumpukan Ore Nikel;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas.

Dari titik koordinat kegiatan pertambangan yang didanai oleh Terdakwa CHEN FU seluruhnya berada di Wilayah izin Usaha pertambangan (WIUP) wilayah IUP PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara;

Bahwa dasar atau legalitas titik koordinat 51 M0413790 – 9623643 lokasi tempat produksi biji nikel yang di danai oleh terdakwa CHEN FU masuk dalam wilayah IUP PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara sesuai dengan SK IUP OP Nomor 158 Tahun 2010 yang ditandatangani olh H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, S.E;
Bahwa benar bedasarkan keterangan dari saksi H. UMAR sebagai Manager General Affairs, Externak Relation, dan Corporate Social Responbility yang menyatakan bahwa PT. PUTRA JAYA PERKASA tempat saksi MUDDIN Alias BAPAKNYA FIRNA Bin TANGA (dalam berkas penuntutan terpisah) bekerja sebagai Kepala produksi dan saksi JHON PUTRA (dalam berkas penuntutan terpisah) bekerja sebagai Direktur tidak memiliki hubungan Kerjasama dengan PT. ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara yang berlokasi di Desa Marombo Pantai Lasolo Kab. Konawe Utara.

Perbuatan Terdakwa CHEN FU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. Atau Kedua Bahwa Terdakwa CHEN FU, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 04.45 Wita dan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di di Desa Morombo Pantai Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Sengaja memberi bantuan, kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa CHEN FU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait