Telan Anggaran 7,5 Miliar, Perkara Pembangunan Gedung Baru ESDM Sultra yang Diusut Kejari Kendari Nihil Perkembangan?
KENDARIKINI.COM – Kejari Kendari saat ini sementara melakukan penyelidikan terhadap perkara pembangunan gedung baru ESDM Sultra namun hingga saat ini belum ada kabar perkembangan perkara tersebut.
Terkait perkembangan perkara tersebut media ini juga menanyakan ke Kajati Sultra Hendro Dewanto usai mengunjungi sekretariat PWI Sultra pada 17 Juli 2024 mengatakan “Tanyakan ke Kejari Kendari,”.
Sementara itu Kajari Kendari Ronal H. Bakara pada 24 Juli 2024 saat melakukan konferensi pers kasus anak mantu bunuh mertua di Kendari, media ini kembali menanyakan perkembangan perkara pembangunan gedung baru ESDM Sultra.
Namun pihaknya mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara fokus dalam perkara anak mantu bunuh mertua di Kendari.
“Kita fokus perkara ini dulu,” ujarnya.
Selain itu Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp dan Panggilan WhatsApp ke Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Media ini juga pada Kamis 8 Agustus 2024 kembali melakukan upaya konfirmasi di Kantor Kejari Kendari
Namun, tidak ada satupun dari Kejari Kendari yang bersedia memberikan keterangan secara resmi terkait kasus Tower Bank Sultra.
Staf di kantor tersebut menyampaikan Kasi Intel Kejari Kendari tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat
Pada Jum’at 9 Agustus 2024, media ini kembali melakukan upaya konfirmasi sekitar pukul 15.00 WITA, namun salah satu staf PTSP Kejari Kendari mengatakan bahwa Kasi Intel Kejari Kendari sementara berada di luar kota
Sebelumnya pada Selasa 5 Maret 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari melakukan Penggeledahan kantor ESDM Prov. Sultra terkait Dugaan Tipikor Pembangunan kantor ESDM Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini kami penyidik tipikor Kejari Kendari menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra terkait dengan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas ESDM Sultra tahun 2021 senilai 7 Miliar,” kata Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil Najumudin Arifin usai melakukan penggeledahan.
Sambungnya hari ini pihaknya telah melakukan penyelidikan, bahwa penyidik berkeyakinan ada dugaan perbuatan melawan hukum.
“Untuk selanjutnya kita sementara mengumpulkan barang bukti dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Lanjutnya untuk nilai pasti kerugian kita masih menunggu audit dari inspektorat, adanya indikasi korupsi karena proyek ini mangkrak.
“Saksi yang diperiksa sejauh ini sebanyak 12,” pungkasnya.*