KENDARI, KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) melaporkan dugaan korupsi proyek pedestrian Eks MTQ Kendari.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, terkait proyek penataan kawasan bernilai puluhan miliar rupiah.
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama mengatakan laporan ditujukan kepada pimpinan PT Alfa Media Adijaya.
Perusahaan tersebut diduga terkait dengan pelaksanaan proyek pedestrian di kawasan Eks MTQ Kendari.
Eko Rama menyebut proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Kendari.
Nilai anggaran pembangunan pedestrian di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp20,3 miliar.
Menurutnya, proyek itu seharusnya menghadirkan ruang publik yang estetis, fungsional, dan representatif bagi masyarakat.
Namun, pihaknya menemukan sejumlah kerusakan pada beberapa titik di kawasan tersebut.
Ia menilai kondisi itu tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.
AKAR Sultra menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta Kejari Kendari segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Eko Rama menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia berharap pihak kejaksaan segera memanggil serta memeriksa pimpinan PT Alfa Media Adijaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan membenarkan laporan tersebut telah diterima.
Menurutnya, setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan kepada pihak pelapor.*










