Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDiduga KDRT, Ipda MA Ditahan Propam Polda Sultra

Diduga KDRT, Ipda MA Ditahan Propam Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang perwira polisi berinisial Ipda MA, Jumat (6/3/2026).

Ipda MA diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SL (32).

SL mengaku ditampar suaminya setelah memergoki Ipda MA bermesraan dengan wanita lain di dalam mobil.

Berdasarkan informasi dari Propam Polres Kolaka Utara, Ipda MA telah dijemput langsung oleh Bid Propam Polda Sultra.

“Suamiku tadi siang dijemput langsung oleh Propam Polda,” ujar SL kepada Penafaktual.com, Jumat malam.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan penahanan tersebut.

“Iya benar, saat ini ditangani Bid Propam Polda,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (7/3/2026).

Sebelumnya, SL melaporkan suaminya ke Satreskrim Polres Kolaka Utara terkait dugaan KDRT.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra tertanggal 4 Maret 2026.

SL mengaku mengalami memar di pipi kiri setelah ditampar keras oleh suaminya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat tiba di lokasi, SL melihat mobil Honda Jazz merah milik suaminya terparkir di halaman kafe.

Karena curiga, ia mengintip ke dalam mobil dan mendapati Ipda MA sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN.

SL kemudian membuka pintu mobil dan menanyakan hubungan suaminya dengan perempuan tersebut.

Namun Ipda MA justru memaki dan menampar SL hingga rahangnya terasa sakit.

SL juga mengaku didorong hingga terjatuh sebelum Ipda MA pergi bersama perempuan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka Utara.

SL mengungkapkan sebelumnya pernah mengalami kekerasan serupa pada Januari 2026, namun berakhir damai.

Dalam surat pernyataan damai, Ipda MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun janji tersebut dilanggar setelah ia kembali melakukan kekerasan pada 4 Maret 2026.

SL berharap kasus tersebut diproses tegas dan suaminya diberhentikan dari institusi kepolisian.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -