Kisah Pejabat Desa di Busel Kecanduan Judol hingga Habiskan DD Rp 572 Juta Berujung Diamanankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buton mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan.
Seorang perangkat desa berinisial SA (34) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
Informasi tersebut terungkap dari pengakuan langsung SA, yang menyebut anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan desa itu justru dipakai untuk aktivitas judi daring.
Sementara itu, HA (54) selaku Kepala Desa Biwinapada, turut terseret dalam perkara ini. Ia diduga tidak melakukan pengawasan terhadap arus keluar masuk anggaran yang dikelola SA, sehingga memicu terjadinya kebocoran keuangan desa.
“Perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap pelimpahan berkas (Tahap 1) di Kejaksaan Negeri Buton,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, melalui Kanit Tipikor Aipda Dedi Ismanto, Kamis (6/11).
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 572.912.244 atau setengah miliar lebih dana publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk kepentingan desa.
Polisi menjerat HA dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara SA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang yang sama, terkait penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.*













