Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKisah Residivis Spesialis Curanmor, Kembali Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di 48 TKP

Kisah Residivis Spesialis Curanmor, Kembali Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di 48 TKP

KENDARIKINI.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Kendari. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di 48 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Konawe Selatan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis 30 Oktober 2025.

“Pelaku adalah residivis, dan sudah menjalankan aksi pencurian motornya di 48 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang tersebar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Konawe Selatan,” jelasnya, Jumat 31 Oktober 2025.

Lebih lanjut, AKP Welliwanto mengungkapkan bahwa pelaku dikenal lihai dalam menjalankan aksinya. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Pelaku terbiasa berhadapan dengan petugas. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -