Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPerdebatan Eksekusi Lahan Tapak Kuda, Laode Kabias: Ada Objek Berarti Syarat Non...

Perdebatan Eksekusi Lahan Tapak Kuda, Laode Kabias: Ada Objek Berarti Syarat Non Eksekutable Tidak Terpenuhi

KENDARIKINI.COM – Polemik terkait eksekusi lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat, Jumat 31 Oktober 2025.

Perdebatan ini muncul setelah proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis, 30 Oktober 2025, menuai sorotan dari pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.

Menurut Andre, tidak semua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi. Ia menilai, dalam kasus Tapak Kuda, terdapat potensi bahwa putusan tersebut termasuk kategori non-eksekutable.

Putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan.

Menanggapi pernyataan itu, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias, memberikan pandangan berbeda.

Ia menegaskan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda memiliki sifat yang condemnatoir, yakni putusan yang memerintahkan untuk mengembalikan objek kepada pihak pemenang gugatan.

“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak biasa terlaksana dan ini ada syarat syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karna jelas jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” kata Kabias dikutip dari pernyataanya di akun Facebook Laode Kabias.

Ia menambahkan, putusan jenis ini berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan.

Lebih lanjut, Kabias menegaskan bahwa keberadaan objek yang disengketakan sudah tergambar dengan jelas dalam amar putusan. Karena itu, menurutnya, alasan non-eksekutable tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutupnya

Perdebatan soal pelaksanaan konstatering kawasan Tapak Kuda ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan eksekusi lahan tersebut masih akan terus menjadi perhatian publik di Kota Kendari.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -