Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penyerangan Polisi di Soropia Bersajam

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial GI atas dugaan menyerang dua anggota Polri menggunakan badik di Soropia.

Penangkapan dilakukan Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita oleh Tim URC Buser 77, Polsek Soropia, dan Subnit 3 Satreskrim.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku juga diduga menguasai senjata tajam tanpa hak.

Peristiwa bermula saat Bhabinkamtibmas dan Kanit Patroli Polsek Soropia memediasi dugaan pencemaran nama baik di rumah Kepala Desa Atowatu.

Saat mediasi berlangsung, GI datang dan diduga membuat keributan hingga diminta meninggalkan lokasi oleh petugas.

Sebelum pergi, pelaku menendang kursi. Mediasi kemudian kembali dilanjutkan bersama pihak yang berselisih.

Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dan kembali membuat keributan di halaman rumah kepala desa.

Petugas bersama warga berusaha menenangkan situasi. Namun pelaku diduga mencabut badik dan menyerang Aiptu Zainal.

Serangan tersebut mengakibatkan pakaian dinas korban robek akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku kemudian mengejar Aiptu Agus Saputra, namun berhasil dihalangi warga sebelum melarikan diri.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku sehari setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu badik serta satu lembar pakaian dinas sebagai barang bukti.

Kejadian berlangsung Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 307 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -