Koalisi Mahasiswa Laporkan PT TBS, PT TIM dan PT Tekonindo di Kabaena ke KLH Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

KENDARIKINI.COM – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta resmi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pelaporan ke KLH/BPLH ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Koalisi Mahasiswa melaporkan ketiga perusahaan tersebut ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI.
Koalisi menilai, dugaan persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum lingkungan secara tegas dan transparan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Gakkum KLH/BPLH, Koalisi menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa foto dan video kondisi lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada PT Tambang Bumi Sulawesi.
Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, mengatakan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena telah melampaui daya dukung lingkungan pulau kecil dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menyebut, aktivitas ketiga perusahaan tersebut diduga memicu sedimentasi berat, pencemaran sungai, serta kerusakan wilayah pesisir yang berdampak pada mata pencaharian warga setempat.
“Dampak yang ditimbulkan nyata dan terus berlangsung. Mulai dari banjir berlumpur, pencemaran perairan, hingga kerusakan ekosistem pesisir,” ujar Eghy, Selasa (11/2/2026).
Koalisi Mahasiswa juga merujuk pada berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media yang selama ini mengaitkan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena dengan degradasi lingkungan hidup.
Menurut Koalisi, apabila dugaan pelanggaran lingkungan tersebut terbukti, maka penghentian aktivitas tambang serta pencabutan izin lingkungan terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo harus segera dilakukan.
“Pulau kecil tidak boleh dikorbankan atas nama investasi. Negara wajib hadir melindungi lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegas Eghy.
Sebagai langkah lanjutan, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi XII DPR RI guna mendorong pengawasan politik, pemanggilan kementerian terkait, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut hingga ada tindakan hukum dan kebijakan nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena.*









