SBSI dan Binwasnaker dan K3 Sultra Sidak Hotel Wixel Kendari

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Disnakertrans Sultra melaksanakan sidak di Hotel Wixel Kendari, Rabu, 10 September 2025.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua DPC SBSI Kota Kendari ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra pada Selasa 9 September 2025.
Menurut Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, bahwa untuk laporan saat ini terkait upah karyawan yang tidak sesuai aturan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Rp 3.314.389.
“Pemotongan gaji karyawan yang diduga tidak sesuai kontrak kerja di Wixel Hotel Kendari sehingga status karyawan Wixel Hotel Kendari ini Perjanjian Kerja Waktu (PKW) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan ketidakjelasan wajib lapor ketenagakerjaan karyawan Wixel Hotel Kendari,” jelasnya.
“Laporan saat ini sesuai data yang kami punya gaji di bawah UMK. Gaji yang diberikan pihak Wixel itu Rp 2.500.000, bahkan ada yang Rp 2.200.000, kemudian ketidakjelasan kontrak kepada pekerja, sehingga status pekerjaan ini PKW atau PKWTT, dan wajib lapor ketenagakerjaan,” terang Iswanto saat diwawancarai media ini pada hari Rabu, 10 September 2025 di Kantor Binwasnaker dan K3
Disnakertrans Prov. Sultra.
Tak hanya itu Iswanto, mengungkapkan Wixel Hotel Kendari ini tidak melaporkan data karyawan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Prov. Sultra, sehingga ia menduga Wixel Hotel Kendari telah melanggar ketentuan Undang-undangan Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
“Di mana perusahaan ini tidak melaporkan pekerjaannya kepada pihak pemerintah,” ungkapnya.
Bahkan ia menduga Wixel Hotel Kendari ini tidak memiliki regulasi tentang manajemen perusahaan, sehingga karyawan menghadapi ketidakpastian hukum ketika karyawan mengalami masalah dalam perusahaan tersebut.
“Perusahaan Wixel Hotel Kendari ini tidak mempunyai peraturan perusahaan, sehingga ada masalah kita bimbang mangacu ke mana. Saya minta kepada pihak Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Prov. Sultra menyelesaikan ini dengan keterbukaan,” tutupnya.
Menanggapi dugaan dan permintaan tersebut, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, terkait itu silahkan awasi kerja kami
“Silahkan awasi kami, kami tidak akan berbuat apa-apa,” ujar Asnia saat diwawancarai media ini pada hari Rabu, 10 September 2025 di Kantor Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Prov. Sultra.
Untuk diketahui dalam proses sidak di Wixel Hotel Kendari ini Ketua DPC SBSI Kota Kendari dan pihak Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Prov. Sultra saling adu mulut sehingga berujung baku hantam.(Faldi)*












