Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaMahasiswa Kembali Suarakan Dugaan Potongan BLT Disabilitas di Bank Sultra ke DPRD...

Mahasiswa Kembali Suarakan Dugaan Potongan BLT Disabilitas di Bank Sultra ke DPRD dan Kejati

KENDARIKINI. COM-Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Bank BPD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Aksi tersebut kembali menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Bank Sultra pada Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penyandang disabilitas Tahun Anggaran 2022 senilai kisaran Rp 279.000.000.

Hamlin selaku kordinator aksi, menyampaikan bahwa aksi mereka hari ini adalah untuk mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan rujukan pihak BPD Sultra dalam membebankan biaya administrasi dan saldo minimum pada penerima BLT Penyandang Disabilitas.

“Apa dasar Hukum BPD Sultra melakukan pemotongan biaya administrasi dan saldo minimum,” ujarnya.

“Padahal peraturan Mentri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, pasal 21 ayat (3) bahwa penyaluran Bantuan Sosial di berikan sepenuhnya kepada penerima BLT,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Roni kepala divisi dana dan jasa Bank Sultra saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa, secara legal formal ada perjanjian kerja sama (PKS) antara bank Sultra dengan Dinas Sosial Provinsi Sultra.

“Jadi memang secara detail disebutkan dalam PKS tersebut bahwa dana disabilitas ini menggunakan produk perbankan.” Jelasnya.

Di tempat yang sama, Waode Nurhuma selaku kepala divisi corporate scretary Bank Sultra menyampaikan bahwa produk tabungan simpeda memiliki fitur-fitur salah satunya yaitu biaya administrasi tabungan.

“Kalau pak Dirut menyampaikan bahwa ada biaya administrasi, memang benar ada biaya administrasi terkait dengan produk simpedanya,” tambahnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoal pernyataan Ronal Silaahan selaku Direktur Umum Bank Sultra, dimedia pemberitaan yang diduga sebagai informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan. Pasalnya, Ronal Silaahan menyampaikan bahwa tidak ada biaya administrasi pada penyaluran BLT Penyandang disabilitas, sementara Direktur Utama Bank Sultra dalam Temuan BPK menyatakan bahwa memang pada produk sempeda ada pemotongan administrasi.

“Pernyataan Direktur Umum terindikasi sebagai tindak pidana informasi publik sebagaimana di tegaskan dalam pasal 55 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik. bahwa, setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama satu tahun,” kata Hamlin.

Selanjutnya masa aksi melanjutkan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi sultra dengan tuntutan meminta agar dilakukan RDP terkait polemik penyaluran dana disabilitas yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun saat masa aksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD, tidak ada respon untuk membicarakan terkait tuntutan masa aksi.

Sehingga mahasiswa yang tergabung kedalam Aliansi Mahasiswa Menggugat melanjutkan aksi unjuk rasanya di Kejati Sultra, dalam orasinya Hamlin menyampaikan agar mengusut tuntas dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan bank sultra pada penyaluran dana BLT penyandang disabilitas.

Menjawab persoalan tersebut Eki Moh Hasim selaku Kasi A di kejati sultra menyampaikan agar membuat laporan aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana BLT disabilitas.

“Nah nanti dibuktikan rincian-rincian nya di laporan pengaduan,” ucapnya saat bertemu masa aksi.***

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -