KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), Kamis 24 Oktober 2024.
Hal ini berdasarkan putusan MA dengan Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini juga memuat hukuman yang diterima Sulkarnain Kadir yakni, satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50.000.000. Dan apabila tidak membayar denda, Sulkarnain Kadir akan mendapat tambahan kurungan penjara selama satu bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan, terpidana mantan walikota Kendari Sulkarnain Kadir terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi selaku penyelenggara negara.
“Terpidana Sulkarnain Kadir, SE., ME., terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karna kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” katanya saat melakukan konferensi pers di Kejari Kendari.
Selanjutnya, sebagaimana putusan pada tingkat pertama pada putusan pengadilan negeri Kendari, Sulkarnain Kadir di putus bebas oleh majelis hakim.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusulkan segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga Mahkamah Agung (MA) menerima usulan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menyatakan Sulkarnain Kadir terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Usai pelaksanaan eksekusi, terpidana mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir segera dibawa ke lapas Kelas IIA Kendari.
Untuk diketahui, sebelumnya pada hari Senin (21/10/2024) Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga divonis yang sama oleh Mahkamah Agung RI dan telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman.**










