Soal Insiden Pengeroyokan di THM Exodus, DPRD Kota Kendaari Rekomendasikan Perketat Pengawasan Keamanan

KENDARIKINI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I dan II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan dari Forum Anti Korupsi, Kebijakan Publik dan Transparansi (FAKKTA Sultra), Senin 10 November 2025.
FAKKTA Sultra mengadukan perihal kasus pengeroyokan disertai penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kendari itu dihadiri oleh perwakilan Polresta Kendari, Dandim 1417/Kendari, Plt. Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Sekretaris Satpol PP Kota Kendari, Kepala Badan Kesbangpol, pimpinan THM Exodus, serta Ketua FAKKTA Sultra.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jabar Al Jufri, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu dan anggota Komisi II Fadhal Rahmat.
Dalam rapat tersebut, pihak Dinas PM-PTSP menyampaikan bahwa THM Exodus telah memiliki seluruh izin usaha yang sah. Sementara perwakilan Polresta Kendari menjelaskan bahwa kasus kriminal yang terjadi telah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses penyelidikan, dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan.
Dari hasil pembahasan, DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan mencabut izin usaha THM maupun mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan, karena hal tersebut merupakan ranah eksekutif dan aparat penegak hukum.
Namun demikian, DPRD Kota Kendari memberikan rekomendasi agar manajemen THM Exodus memperketat pengawasan di area hiburan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung untuk mencegah masuknya benda tajam atau berbahaya.
Rekomendasi ini juga diharapkan diterapkan di seluruh THM di Kota Kendari sebagai langkah antisipatif terhadap potensi tindak kriminal.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar manajemen THM menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi tempat hiburan malam.*













