KENDARIKINI.COM – DPRD Sultra telah bersuara tegas, tapi PT ST Nikel Resources seolah menutup telinga. Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melarang operasi mandiri dan mewajibkan penertiban sistem pengangkutan nikel, justru diabaikan perusahaan tambang tersebut. Aktivitas hauling ore menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, tetap berjalan seperti biasa.
RDP yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025, mengeluarkan dua poin penting yang harus dipatuhi PT ST Nikel Resources:
1. PT ST Nikel Resources diwajibkan menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel, serta harus melampirkan print out hasil timbangan dari site ke jetty untuk menghindari kelebihan muatan (overload).
2. PT ST Nikel Resources dilarang melakukan hauling secara mandiri dan harus memihak-ketigakan kegiatan angkutan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Tiga hari pasca-RDP, tepatnya Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tim lapangan menemukan aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Abeli Dalam.
Dalam pemeriksaan, sopir truk menyerahkan surat jalan pengiriman yang kosong, tanpa tercantum berat isi hasil timbangan dari site sebagaimana diatur dalam keputusan RDP. Tak hanya itu, truk pengangkut ore melintas di jalur umum, melewati Jalan Puuwatu dan Jembatan Teluk Kendari, padahal jalur tersebut sebelumnya telah dinyatakan dilarang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur kota.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan Tim Terpadu dan kepatuhan PT ST Nikel Resources. Perusahaan diduga mengabaikan instruksi DPRD dan Tim Terpadu, sehingga muncul anggapan bahwa mereka kebal hukum, sementara Tim Terpadu terlihat tak berdaya menegakkan keputusan rapat resmi.*










