Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kendari Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

KENDARIKINI.COM – DPRD dan Pemerintah Kota Kendari menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026), setelah tujuh fraksi menyatakan menerima rancangan tersebut.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dan dihadiri Wali Kota Siska Karina Imran serta Forkopimda.

Inarto mengapresiasi pembahasan Raperda yang selesai lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan regulasi.

Dokumen pertanggungjawaban APBD diserahkan Pemkot Kendari pada 15 Juni 2026, lebih awal dari tenggat 30 Juni.

“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tepat waktu,” ujar Inarto.

Wali Kota Siska Karina Imran mengapresiasi pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas persetujuan beserta berbagai masukan konstruktif.

Menurutnya, pembahasan tersebut mencerminkan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Siska menegaskan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.

Ia memastikan seluruh masukan DPRD menjadi bahan evaluasi meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Pemkot Kendari juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Siska mengajak eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi membangun Kota Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -