Polres Konawe Amankan Pengedar Sabu dengan BB 3 Gram

KENDARIKINI.COM – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Terduga pelaku pengedar sabu-sabu ini berinisial SU yang merupakan warga Kecamatan Poleang Utara, Bombana.

Kasatnarkoba Polres Konawe Iptu Yusran mengatakan, inisial SU berhasil diringkus atas informasi dari masyarakat setempat yang diketahui sering melakukan transaksi narkoba di Morosi pada Minggu (9/3/2025) lalu.

“Pelaku dibekuk berdasarkan informasi masyarakat karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah morosi,” kata Yusran, Selasa (11/3/2025).

Yusran menambahkan, saat diamankan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

Atas temuan barang terlarang ini, pelaku segera di boyong ke Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Saat dilakukan pendalaman, SU rupanya tak hanya berperan sebagai pengedar, melainkan juga sebagai pengguna barang terlarang ini.

“Saat didalami, pelaku ternyata berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pas 114 ayat (1) subs 112 (1) subs 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait