Pelajar di Muna Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu 10 Gram

KENDARIKINI.COM – Seorang pelajar inisial LMA alias U berhasil di ringkus personil Polres Muna atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika.

Kejadian ini bermula saat Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan beberapa kali terlihat mondar-mandir di sekitar lorong tikus, Jalan WR Supratman, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan, seorang lelaki ini di curigai hendak mengambil tempelan yang di duga Narkotika jenis shabu.

Lanjut, kata dia, terduga pelaku berhasil di ringkus sekitar pukul 21.30 Wita pada Minggu (9/3/2025) oleh Tim Lidik Sat resnarkoba Polres Muna.

“Sekitar pukul 22.00 Wita tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi oleh masyarakat tersebut,” katanya, Senin (10/3/2025).

Adapun barang bukti yang ditemukan pada terduga pelaku, yakni sebagai berikut :

-1 (Satu) kaleng rokok surya yang dalamnya terdapat berupa 9 (sembilan) potongan pipet bening bergaris warna Hijau berisi dan warna Putih berisi kristal bening Shabu.

-1 (satu) bungkusan Nextar didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sedang berisi 15 (lima belas) sachet shabu.

-Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan Jumlah berat Bruto keseluruhan : 10,67 gram.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, paket Shabu tersebut di peroleh dari inisial O yang saat ini masih menjalani hukuman terkait tindak pidana Narkotika di Rutan kelas IIB Raha.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, terduga pelaku inisial LMA alias U dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Penjara Seumur hidup, paling singkat 5 tahun, dan Pasal 112 Hukuman penjara 4-12 tahun.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait