Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPelimpahan Dominus Litis ke Kejaksaan Disebut Dapat Timbulkan Kesewenang-wenangan

Pelimpahan Dominus Litis ke Kejaksaan Disebut Dapat Timbulkan Kesewenang-wenangan

KENDARIKINI.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar diskusi mengenai pembaharuan KUHAP Dominus Litis Vs Diferensiasi Fungsional.

Diketahui, Dominus Litis ini adalah istilah yang merujuk pada pihak yang mengendalikan jalannya perkara.

Sedangkan Diferensiasi Fungsional ialah merujuk pada pemisahan tugas dan fungsi penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur Pascasarjana Unsultra, LM Bariun mengatakan, dalam penegakan hukum baik yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan, Hakim maupun Kepolisian, terdapat sebuah asas kesetaraan.

“Dalam hukum itu kan tidak boleh dalam penegakan hukum kan disitu sudah jelas, ada kesetaraan baik polisi, jaksa, hakim,” katanya, Senin (10/3/2025).

Lanjut, kata dia, dengan adanya kesetaraan ini berimplikasi pada sikap saling koordinasi dalam mencapai sebuah kebenaran dan keadilan.

Praktisi Hukum, Nasruddin menambahkan, pelimpahan Dominus Litis kepada kejaksaan potensial menimbulkan kesewenang-wenangan.

“Kalau kewenangan itu berlebih maka nanti akan menjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Nasruddin menyarankan agar objek peradilan di perluas, sehingga membuka ruang kontrol apabila seseorang diduga melakukan suatu tindak pidana.

Ketua Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), La Ode Muhram Naadu menegaskan, pihaknya bersepakat menolak penguatan peran kejaksaan dalam rancangan KUHAP.

“Pada prinsipnya kami semua menolak penguatan peran kejaksaan dalam rancangan KUHAP,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan peran kejaksaan ini berpotensi pada penyalahgunaan suatu kewenangan.

Muhram menerangkan bahwa KUHAP telah mengatur diferensiasi fungsional, yakni memberikan kewenangan pada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan fungsinya.

“Dalam KUHAP kita sebenarnya sudah mengatur bagaimana diferensiasi fungsional. Diferensiasi fungsional itu sebenarnya memberikan kewenangan kepada seluruh aparat penegak hukum secara seimbang sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -