KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah bengkel.
Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, seorang pelaku berinisial SA diamankan.
“Pelaku berusia 26 tahun tersebut ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WITA,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya, Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.
“Pelaku diketahui masuk ke bengkel dengan memanjat pagar bagian belakang saat kondisi lokasi kosong. Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya berinisial WI mengambil sejumlah komponen kendaraan,” tambahnya.
Barang yang dicuri berupa tiga besi mesin mobil, satu aki mobil dan kabel tembaga. Barang curian kemudian dibawa ke sejumlah tempat penimbangan di Kota Kendari.
“Pelaku menjual tiga besi mesin mobil seharga Rp450 ribu dan aki Rp78 ribu. Sementara kabel tembaga hasil curian dijual seharga Rp300 ribu,” tuturnya.
Polisi mengamankan tiga besi mesin mobil, satu aki mobil dan satu gulung tembaga. Dalam pemeriksaan, SA mengaku hasil penjualan barang curian dibagi bersama WI.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya lagi.
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kondisi bengkel yang sedang kosong.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*













