KENDARIKINI.COM – Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di APMS Bokori, Kecamatan Soropia, Konawe, kembali mencuat.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, mengatakan solar subsidi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya nelayan.
“Solar subsidi merupakan hak krusial masyarakat, terutama nelayan untuk menopang roda ekonomi,” kata Dion, Senin (5/10/2026).
IMALAK mengaku menerima informasi, aduan, serta menemukan sejumlah dugaan ketidakberesan dalam penyaluran solar di wilayah tersebut.
Dion mempertanyakan fungsi pengawasan, realisasi kuota, serta pencatatan distribusi solar subsidi di APMS Bokori.
“Kami meminta Polda Sultra melakukan penyelidikan agar dugaan ini dapat diverifikasi secara objektif,” ujarnya.
IMALAK juga mendesak pemerintah membuka data kuota resmi dan realisasi penyaluran solar subsidi kepada masyarakat.
Menurut Dion, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
IMALAK menegaskan tudingan tersebut masih berupa dugaan dan meminta aparat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Kami mendorong dugaan ini dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Sementara itu, dugaan serupa sebelumnya disorot Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST).
KARST menduga terdapat praktik penimbunan solar subsidi di rumah warga berinisial U yang disebut terkait APMS Bokori.
Koordinator KARST, Ikhram, juga menyoroti dugaan penyaluran solar menggunakan selang dari tangki bekas.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian sarana penyaluran dengan ketentuan berlaku.
KARST meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas serta mekanisme operasional APMS Bokori.
Ikhram juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam distribusi solar subsidi.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa klaim dari organisasi mahasiswa dan aktivis serta memerlukan verifikasi aparat berwenang.*













