Pasar Sentral Wua-wua Dijadikan Pusat RB Kendari, Diduga Bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

KENDARIKINI.COM – Akun TikTok Perumda Pasar Kota Kendari mengunggah video terkait Pusat RB di Pasar Sentral Wua-Wua.
Video tersebut menyebut aktivitas penjualan pakaian bekas berlangsung di lokasi tersebut.
Kebijakan itu menuai sorotan karena dinilai bertentangan aturan pemerintah pusat.
Pemerintah sebelumnya menegaskan larangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak legalisasi impor pakaian bekas.
Larangan tersebut memperkuat Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Aturan itu memuat sanksi pidana dan denda tinggi bagi importir ilegal.
Kebijakan bertujuan melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Pemerintah juga memperketat pengawasan di pelabuhan masuk barang impor.
Importir nakal terancam tindakan tegas sebagai efek jera.
Pemerintah daerah dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia mendukung penindakan.
Pedagang diminta beralih menjual produk tekstil lokal.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status barang di Pusat RB tersebut.
Kebijakan impor pakaian bekas tetap menjadi perhatian pemerintah pusat.*





