AP2 Sultra Ungkap Dugaan Pungli di SMKN 3 Kendari Berkedok Pengadaan Atribut

KENDARIKINI.COM – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti dugaan aktivitas pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan atribut seragam di SMK Negeri 3 Kendari.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, menyebut terdapat nama dan NIP oknum guru yang diduga terlibat dalam aktivitas pungli ini.
“Fokus pada SMK 3 dimana disitu tertera nama dan NIP dan itu ada unsur pidana disitu,” katanya saat ditemui media ini dan beberapa media lainnya, Senin 7 Juli 2025.
Lebih ironisnya, kata dia, oknum guru tersebut berani mencantumkan harga seragam sekolah yang berbeda dengan harga pasar.
Tindakan ini, sambung Fardin, masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Konsumen dan pasal penyalahgunaan NIP.
“Ini bisa dikenakan Undang-Undang konsumen dan ini juga bisa dikenakan pasal penyalahgunaan NIP,” ujarnya.
Selain SMK Negeri 3 Kendari, Fardin menerangkan, telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat melalui posko aduan yang dibuka di Markas Besar AP2 Sultra.
Masyarakat merasa resah dengan dugaan aktivitas pungli yang diterapkan di SMK Negeri 3 Kendari ini. Melihat hal ini, AP2 Sultra akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sultra.
Sebagai bentuk atensi terhadap keberlangsungan mutu pendidikan di Sultra, Fardin menegaskan bahwa AP2 Sultra akan melakukan pengawalan secara penuh untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami dari AP2 Sultra akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan itu bagian dari komitmen kami dan atensi kami terhadap pendidikan,” pungkasnya.(Amin)*