Berita

Polisi Amankan Pemuda Pemilik Sajam Gosir di Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Resmob Polda Sultra telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang memiliki senjata tajam (Sajam) Golok Sisir (Gosir) pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan pihaknya mengamankan tersangka SM (19).

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk sebagaimana yang di maksud dalam *pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP,” katanya melalui keterangan resminya pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Ia menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah gosir berwarna silver.

“Kronologis kejadian, Awalnya Pada Minggu tanggal 28 Juli 2024 terlapor bersama sama dengan teman teman nya yang tergabung dalam gank Rumkos berkumpul untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Alolama kemudian secara bersama sama dengan menggunakan motor saling berboncengan berjumlah kurang lebih 20 orang melakukan penyerangan terhadap kelompok anak muda yang berada di simpang alolama dimana SM alias S menggunakan sajam Jenis Grosir untuk mngejar kelompok anak muda alolama dan AA menggunakan busur dan mengenai pengendara yang melintas di TKP,” ungkapnya.

Lanjutnya adapun kronologis penangkapan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Tim Resmob Polda Sultra berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Mekar damai kelurahan Kadia Kota Kendari.

“Kemudian tersangka menunjukkan sajam jenis grosirnya yang di disimpan di rumah temannya,” ungkapnya.

Sambungnga dari hasil interogasi, Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa benar telah Memiliki dan menguasai senjata tajam 1 (satu) buah Gosir dengan gagang berwarna silver.

“Pelaku merupakan salah satu pelaku penyerangan di simpang alolama yang mengakibatkan 1 orang pengendara terkena Busur,” pungkasnya.*

Back to top button