KENDARIKINI.COM – Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa SMAN 12 Kendari kini memasuki tahap akhir penyidikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyatakan, pihaknya tinggal menunggu proses serah terima tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Kamis 4 September 2025.
“Kita tinggal menunggu dari kejaksaan untuk serah terima tersangka, barang bukti, dan berkas perkara,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Welliwanto menjelaskan, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total ada tiga tersangka, satu di antaranya DPO,” terangnya.
Sementara itu, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kendari, Muh. Irham Roihan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari berkas perkara yang diterima dari kepolisian.
“Berkas perkara sedang kami pelajari. Dalam waktu dekat, insyaallah kami akan menentukan sikap,” kata Irham saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, sikap yang dimaksud adalah penilaian terhadap kelengkapan formil dan materil berkas perkara, termasuk status satu orang yang masih DPO.
“Sikap terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara. DPO juga termasuk bagian dari penilaian kami,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban yang merupakan siswa SMAN 12 Kendari menjadi sasaran pengeroyokan saat melintas di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR), Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 15.00 Wita.(Faldi)*










