KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan penggunaan jalan hauling di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat setelah aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali mengalami hambatan.
Jalur hauling perusahaan melintasi jalan milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di kawasan PPKH PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Selain gangguan aktivitas, muncul dugaan pungutan penggunaan jalan oleh kelompok tertentu di kawasan tersebut.
Persoalan ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari lalu.
Rapat dihadiri Dishut Sultra, Dinas ESDM, Inspektur Tambang, PT Toshida Indonesia, PT SLG, PT PMS, PT Rimau, Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Polres Kolaka.
DPRD Sultra merekomendasikan Polda Sultra menindak segala bentuk gangguan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia.
DPRD juga meminta operasional perusahaan kembali berjalan sambil menunggu kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Kehutanan Sultra, Mulyati Side, menegaskan pungutan tanpa dasar hukum di kawasan PPKH tidak dibenarkan.
“Kalau menurut aturan, tidak boleh ada pungutan. Tanpa aturan yang jelas, itu merupakan pungutan liar,” tegas Mulyati.
Ia menambahkan, pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak dapat melegalkan pungutan meski mengaku berkepentingan.
Menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran di kawasan hutan telah diatur pemerintah melalui mekanisme resmi.
Pembayaran dilakukan ke rekening negara yang ditetapkan pemerintah, bukan dipungut langsung di lapangan.
Mulyati menjelaskan, penerimaan seperti Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi memiliki dasar hukum serta besaran jelas.
“Semua pungutan yang sah harus masuk ke negara. Pungutan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar peraturan,” pungkasnya.*










