Perkara Anak Mantu Bunuh Mertua di Kendari, Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
KENDARIKINI.COM – Persidangan perkara anak mantu bunuh mertua memasuki babak akhir, usai serangkaian Penyelidikan, Penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan hingga memasuki tahapan persidangan di Pengadilan.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) terdakwa pembunuhan mertua di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna (51) di jalan madusila Kelurahan Andonuho Kecamatan Poasia.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Frans Wemlie Supit Pangemanan saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri Tipikor Kendari pada Selasa, 12 November 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim
Majelis Hakim, menyebut Novi damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui Novi Damayanti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertunya dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Firmansyah alias cimang. Ia juga di vonis seumur hidup oleh hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Ahmad zulhidjah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Serta engan adanya putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding.
“Insyaallah kami dari penasehat hukum akan melakukan upaya banding,” katanya.
Untuk diketahui perkara tersebut sempat membuat gempar Kota Kendari, pasalnya pembunuhan tragis tersebut, Pelaku sempat mengelabui pihak kepolisian dengan membuat laporan palsu.
Novi sempat melapor bahwa ia dibegal bersama mertuanya, namun belakangan semua terkuak, Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya dengan menyewa pembunuh bayaran, Hal tersebut Novi lakukan karena sakit hati terhadap mertuanya.*