Buruh di Muna Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Miliki Sabu

KENDARIKINI.COM – Seorang buruh harian di Kabupaten Muna harus mendekap didalam penjara usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pelaku berinisial YAV (31) merupakan warga dari Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin menerangkan, pelaku berhasil diamankan usai mendapat informasi dari warga bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis shabu di jalan poros flamboyan, Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.
”Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 12.30 WITA Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari seorang masyarakat yang berlokasi di Jalan Poros Flamboyan, Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” katanya, Minggu 29 Juni 2025.
Sekitar pukul 17.00 WITA Tim Lidik melihat pelaku sedang mengambil sesuatu di sebuah semak-semak. Tim Lidik segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :
-1 bungkusan rokok surya yang di dalamnya terdapat 13 potongan pipet kecill di duga berisikan shabu.
-1 bong yang terbuat dari botol plastik minuman cleo.
-1 Handphone merek infinix smart 7 warna putih.
-1 KTP milik pelaku.
Baharuddin menambahkan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan seberat 4.85 gram.
“Barang bukti narkotika jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto keseluruhan 4.85 gram,” tambahnya.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket shabu ini dari seorang pria inisial A di Kota Kendari.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa di kantor di Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Amin)*