Jalan Hauling PT Indonusa Diblokir, P3D Konut Apresiasi Langkah CV Malibu
KENDARIKINI.COM – Polemik terhadap PT Indonusa terus bergulir, sebelumnya persoalan penerbitan izin lintas koridor, Denda Administratif PNBP PPKH telah disoroti oleh P3D Konut.
P3D Konut juga kembali menyoroti persoalan jalan Hauling, sebelumnya kegiatan Haulling ore nikel dari PT Indonusa Menuju Terminal Umum sementsra PT Bososi Pratama terhenti karena CV Malibu melakukan penutupan jalan haulling di dalam Izin Usaha Pertambangannya.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri mengapreasiasi langkah CV Malibu yang telah berani melakukan perlawanan, pasalnya menurut jefri PT Indonusa telah leluasa melakukan Haulling Ore nikel melewati beberapa IUP yang hanya bermodalkan izin lintas Koridor yang di keluarkan Dinas Kehutanan Sultra melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra.
“Ini langkah yang berani dari CV Malibu dan Sebagai Putra daerah Kami sangat apresiasi Dan Siap membantu CV malibu jika di butuhkan,” katanya.
Lanjut Jefri juga memberikan perhatian khusus kepada CV Malibu untuk tidak membuka penutupan Jalan.
“Jangan menerima upeti apapun dari PT Indonusa dan ini merupakan konsistensi CV Malibu untuk menjaga administrasi Izin Usaha Pertambangannya untuk tidak dipergunakan seenaknya Oleh perusahan lain,” ungkapnya.
Lanjutnya jika pihaknya mencermati pasal per pasal huruf per huruf aturan Permen LHK No 8 tahun 2021 kita harus menggaris bawahi bahwa dalam aturan tersebut “TIDAK ADA KATA ” Izin lintas Koridor Boleh di lakukan di dalam Izin Usaha pertambangan (IUP) milik orang lain.
“Kata Koridor atau Trase koridor berarti sebuah lokasi atau lahan yang lebih di kenal “lahan tak bertuan” atau tidak ada izin apapun di dalamnya namun anehnya lintas koridor PT Indonusa Hampir seluruhnya masuk di dalam Iup PT antam tbk dan sebagian Masuk dalam CV Malibu di blok morombo,” bebernya.
Sambungnya dalam penerapannya PT Indonusa , CV Malibu Dan PT Antam tbk adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum yang terpisah dan berbedah sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam dan CV Malibu maka setau dia wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam kawasan hutan lindung, HPK, dan HPT.
“Karena ada perubahan fungsi kawasan hutan yang di lakukan PT Indonusa dan di dalam IUP PT Antam dan CV Malibu yang di kemudian hari pemilik IUP yang pasti akan bertanggung jawab,” tuturnya.
Jefri juga berpesan Kepada PT Antam untuk mengikuti langkah berani CV Malibu Untuk melakukan penutupan jalan Haulling PT Indonusa agar tidak ada Pikiran Negatif masyarakat terkait kongkalikong antara PT antam dan pt Indonusa dalam melakukan pembiaran Penggunaan Kawasan Hutan Lindung. hutan Produksi terbatas dan HPK milik PT Antam yang bermodalkan Izin Lintas Koridor Tanpa Kerjasama Dengan Pemilik IUP (PT Antam tbk)
“Informasi terakhir yang masuk di lembaga kami bahwa bukan cuman CV Malibu yang akan melakukan penutupan jalan haulling, tetapi ada beberapa kelompok Masyarakat yang akan melakukan penutupan aktivitas PT Indonusa karena sampai hari ini PT Indonusa belum menunaikan janji sosialisasinya kepada masyarakat terkait Lahan,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Kadis PTSP Sultra, Parinringi terkait izin lintas koridor PT Indonusa dalam IUP PT Antam membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki izin koridor.
Namun saat ditanyakan perusahaan apa saja yang telah memiliki izin koridor, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Dinas Kehutanan Sultra.
“Konfirmasi ke Kehutanan,” ujarnya singkat via pesan WhatsApp.
Terkait hal tersebut juga dibenarkan oleh Kadis Kehutanan Sultra, Sahid, ia mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin lintas koridor.
“Iya ada izinnya,” ujarnya saat ditemui diruangannya.
Namun saat ditanyakan perusahaan apa saja yang telah memiliki izin koridor di dalam IUP PT Antam site Konut, pihaknya perlu mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ke anggota saya,” katanya.
Media ini juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya
Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.
Pihaknya untuk saat ini tak mau berkomentar banyak terkait tudingan diluar, dan menuturkan dalam waktu dekat ini akan mengklarifikasi terkait tudingan yang selama ini mengarah ke perusahaan.
Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*