KENDARIKINI.COM – Wanita inisial HJR, istri dari Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) MF menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Agama Kendari.
Gugatan cerai yang dilayangkan wanita berumur 28 tahun ini belum lama, ini sudah memasuki tahap akhir sidang pembukaan.
Kuasa Hukum HJR, Andre Darmawan mengatakan, alasan kliennya menggugat cerai bos tambang di Konawe Utara (Konut) itu, lantaran kliennya kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya itu.
Bukan hanya KDRT, M Fajar juga diduga selingkuh atau memiliki wanita idaman lain, selain istri sahnya. Bahkan, M Fajar sendiri membeli rumah untuk ditinggali bersama dengan selingkuhannya, tanpa sepengetahuan istrinya.
Nanti ketahuan bahwa rumah yang ia beli ditempati bersama selingkuhan, setelah HJR mendapat informasi, dan langsung mendatangi rumah yang dimaksud. Dan benar saja, ketika digrebek, kebetulan keduanya tidak berada di rumah, HJR menemukan sejumlah barang milik suaminya itu.
“Saat digerebek, ditemukan pakaian dan tas wanita. Ada pakaian suaminya juga di situ. Bahkan ditemukan dompet wanita berisi KTP wanita (KN) dan kartu ATM yang sering digunakan istrinya untuk belanja,” beber Andri.
Andri menegaskan, hasil penggerebekan yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan bukti perselingkuhan yang sangat kuat antara M Fajar dan wanita berinisial KN.
“HJR sudah mengajukan bukti KDRT berupa hasil visum luka memar di sekujur tubuh dan dugaan perselingkuhan M Fajar dengan wanita lain,” jelasnya.
Pasca itu, tambah Andre Darmawan, M Fajar kemudian membuat skenario dan
menyebarkan video aksi penggrebekan istrinya disebuah tempat karaoke, dengan dalih istrinya selingkuh.
“Ini hanya akal-akalan mereka saja, seolah-olah HJR ini selingkuh, padahal cerita saat penggerebekan yang disebar di medsos tidak begitu kebenarannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya PT AMBO termasuk dari 39 Perusahaan yang menjadi kontraktor dalam penambangan di PT Antam Blok Mandiodo.*










