Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Dilaporkan ke Polda Sultra, Developer Disorot

KENDARIKINI.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari setelah sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu dilaporkan ke Polda Sultra.

Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin dari Firma Hukum ARP & Partner, mengungkap dugaan penyerobotan dua bidang tanah bersertifikat.

Kedua bidang tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari.

Arwan menyebut lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi diduga dikuasai tanpa persetujuan pemilik.

Saat ditinjau, kondisi lahan disebut telah berubah setelah dilakukan penggusuran dan perataan tanah.

Menurutnya, tanaman produktif serta patok batas tanah juga diduga telah dihilangkan dari lokasi.

Dalam laporannya, Arwan menyebut nama Fajar S Tanawali diduga berperan dalam penguasaan lahan yang disebut sebagai “bank tanah”.

Selain itu, PT Tadisangka disebut melakukan aktivitas fisik berupa penggusuran dan perubahan kontur di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum menilai tindakan itu berpotensi mengandung unsur pidana berupa penyerobotan, perusakan, dan penghilangan batas tanah.

Proyek tersebut juga disebut memperoleh pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia, sehingga turut menjadi perhatian dalam perkara.

Selain sengketa lahan, pelapor menduga terjadi penimbunan kali yang berpotensi mengganggu fungsi saluran air dan lingkungan.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan sertifikat tanah telah diblokir di BPN.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fajar S Tanawali, PT Tadisangka, BSI, dan pihak terkait lainnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -